SYARAT MENAFSIRKAN AL-QUR’AN
Seperti kita ketahui bahwa yang diberi wewenang menafsirkan kitab suci adalah Nabi Muhammad (QS. 16:44). Namun dalam perjalanan dakwah dan dengan semakin berkembangnya umat Islam, yang di abad meodern ini telah mencapai sepertiga penduduk dunia; maka jelas tidak mungkin menafsirkan Al-Qur’an ha-nya dilakukan Nabi Muhammad sendiri.
Oleh karena itu beliau meminta umat untuK bertindak mewakilinya dalam melaksanakan tugas mulia itu seperti ditegaskannya: “Sampaikan kepada umat sebagai ganti dariku walaupun satu ayat” (HR. Bukhari). Namun beliau mewanti-wanti jangan sampai terjadi penafsiran yang tidak sejalan dengan visi dan misi risalah yang beliau emban.
Saking berhati-hatinya beliau sampai-sampai meng-ancam dengan masuk neraka bagi mereka yang berani melakukan penafsir-an yang tidak sesuai dengan kesucian risalah yang dibawanya seperti dikatakannya: “Siapa pun yang [berani] berkata berkenaan dengan Al-Qur’an berdasarkan pemikirannya semata, maka silahkan dia menduduki kursinya dari api neraka” (HR. Al-Tirmidzi).
Jelaslah bahwa para mufasir dalam menafsirkan kitab suci hanya beritndak seba-gai wakil atau badal dari Nabi saw. Oleh karena itu mereka tidak boleh berbuat sesuka hati tanpa mengikuti aturan dan tata cara yang benar sesuai petunjuknya.
Dari uraian di atas paling tidak ada lima kriteria pokok dalam menafsirkan kitab suci sebagai berikut:
1. Didasarkan pada argumen yang valid
2. Jauh dari nuansa emosional subyektif (individual atau kelompok)
3. Menonjolkan pemikiran rasional dan objektif.
4. Tidak bertentangan atau menyimpang dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang shahih.
5. Tidak bertentangan atau menyeleweng dari pemahaman dan kaedah bahasa Arab yang berlaku (mu’tabarah).
Dalam proses penafsiran ada tiga metode atau metodologi yang diajarkan oleh Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip oleh Nashruddin Baidan, yaitu:
1) Menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an;
2) Al-Qur’an dengan Hadis;
3) Al-Qur’an dengan pendapat para sahabat.
Nashruddin Baidan, Penafsiran Sektarian dan Dampaknya di Tengah Masyarakat, dalam 2nd Annual Meeting Qur’an and Hadith Academic Society (QUHAS), tt., (Jakarta: UIN, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar